Bandar Lampung, gribjayalamsel — Proses pengajuan kredit kendaraan di salah satu dealer Daihatsu di Jalan Soekarno-Hatta, Bandar Lampung, menuai sorotan. Seorang nasabah berinisial T.E mengaku kecewa setelah pengajuan pembelian mobil pick up Gran Max AC atas nama sepupunya, S.R.N, disebut ditolak setelah menunggu hampir satu bulan.
Persoalan tersebut turut menyeret dua sales berinisial Ecko dan Ihwan. T.E menduga terdapat kejanggalan dalam pengelolaan berkas pengajuan kredit dan mempertanyakan transparansi proses yang dilakukan kedua sales tersebut.
Peristiwa bermula pada 21 Juli 2026, ketika T.E mengajukan pembelian kendaraan secara kredit. Menurut T.E, Ecko menyampaikan bahwa pengajuan telah dikomunikasikan kepada atasannya dan prosesnya diperkirakan dapat berlangsung paling cepat tiga hari hingga maksimal satu minggu.
Hal serupa, menurut T.E, juga disampaikan Ihwan yang menyebut proses pengajuan paling lambat sekitar satu minggu.
Atas permintaan Ecko, T.E kemudian membayar Rp1 juta sebagai uang pemesanan unit melalui rekening yang diberikan Ecko atas nama PT Astra International Tbk–Daihatsu.
Namun, kepastian yang dijanjikan tak kunjung diterima. Setelah berulang kali menanyakan perkembangan pengajuan, pada 18 Agustus 2026 Ecko baru menyampaikan bahwa pengajuan kredit tersebut ditolak.
T.E kemudian meminta bukti tertulis penolakan dari perusahaan pembiayaan sekaligus meminta kejelasan mengenai pengembalian uang pemesanan. Namun hingga akhir Agustus 2026, menurut pengakuannya, dokumen penolakan maupun bukti pembatalan berkas belum diterimanya.
Kondisi tersebut membuat T.E semakin mempertanyakan keberadaan dan status berkas pengajuan kredit yang telah diserahkan sebelumnya.
Pada 1 September 2026, T.E bahkan mendatangi dealer untuk menemui Ecko. Namun Ecko disebut tidak berada di lokasi dan telepon yang bersangkutan juga tidak diangkat.
T.E kemudian menemui Ihwan untuk meminta penjelasan. Dalam keterangannya kepada T.E, Ihwan menyebut bahwa berkas yang sebelumnya diterima Ecko justru diberikan kepadanya untuk diproses.
Ihwan juga disebut menyampaikan bahwa Ecko baru bekerja sekitar dua bulan dan masih dalam masa percobaan. Ia juga menyatakan bahwa pengajuan kredit tersebut telah dibatalkan.
Namun ketika T.E meminta bukti pembatalan, Ihwan disebut mengatakan bahwa dokumen tersebut tidak disimpan karena telah diserahkan kepada bagian administrasi.
Nasabah Pertanyakan Alur Berkas
Rangkaian kejadian tersebut membuat T.E mempertanyakan bagaimana sebenarnya alur pengajuan kredit tersebut diproses.
Mengapa berkas yang sebelumnya ditangani seorang sales kemudian berpindah kepada sales lainnya? Jika pengajuan telah ditolak atau dibatalkan, mengapa nasabah belum memperoleh bukti tertulis yang dapat memastikan status pengajuannya?
Pertanyaan lainnya adalah mengenai status uang pemesanan sebesar Rp1 juta serta mekanisme pengembaliannya apabila transaksi memang tidak dilanjutkan.
Atas dasar rangkaian tersebut, T.E menduga terdapat kemungkinan ketidakteraturan atau kerja sama antara kedua sales dalam pengelolaan berkas pengajuan nasabah. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi resmi dari pihak dealer maupun perusahaan pembiayaan.
Manajemen Diminta Buka Data dan Berkas
T.E meminta pihak manajemen dealer memberikan penjelasan secara transparan mengenai:
status pengajuan kredit atas nama S.R.N;
bukti resmi penolakan dari perusahaan pembiayaan;
status dan keberadaan berkas pengajuan;
alasan berkas berpindah dari Ecko kepada Ihwan;
status uang pemesanan Rp1 juta; dan
bukti pembatalan pengajuan apabila memang telah dilakukan.
Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, pimpinan cabang Daihatsu Wili Candra disebut sedang berada di Medan.
Publik tentu berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi dugaan yang lebih serius. Terlebih, data dan dokumen nasabah merupakan bagian penting dalam proses pengajuan pembiayaan yang seharusnya dikelola secara tertib dan transparan.
Apabila nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan data, pemalsuan dokumen, atau tindakan lain yang merugikan nasabah, pihak yang berwenang diharapkan dapat melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Ecko, Ihwan, pihak manajemen dealer, maupun perusahaan pembiayaan terkait masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna menjelaskan duduk perkara sebenarnya.(Red)


Social Header