Lampung Selatan, Lensanewstv — Pimpinan Redaksi (Pimpred) gribjayalamsel.com, Dahron, mendatangi Mapolsek Natar pada Rabu (05/11/2025) untuk melaporkan oknum pimpinan Pondok Pesantren Miftakhussalam, Dusun Banjar Sari 2, Desa Kalisari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, berinisial A.I, terkait dugaan penggunaan kartu tanda anggota (KTA) wartawan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan redaksi.
Langkah pelaporan ini dilakukan karena A.I diduga mencetak dan menggunakan KTA media gribjayalamsel.com secara ilegal, sehingga dianggap mencoreng profesi pers dan menciptakan kebingungan publik.
“Saya datang ke Polsek Natar untuk melaporkan dugaan penggunaan KTA wartawan tanpa izin. Nama yang bersangkutan tidak pernah terdaftar dalam redaksi kami,” ujar Dahron.
Menurutnya, tindakan tersebut diduga merupakan pemalsuan identitas pers dan telah merugikan institusi media yang dipimpinnya.
“Ini bukan hanya soal etika, tapi soal hukum. Identitas pers tidak bisa digunakan sembarangan,” tegasnya.
Kasus ini kini tengah dalam proses administrasi laporan di Polsek Natar. Dahron berharap penegak hukum dapat memproses perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.(Red)

Social Header