Breaking News

Diduga Buat KTA Wartawan Ilegal, Pimpinan Redaksi gribjayalamsel.com Ancam Tempuh Jalur Hukum

Lampung Selatan, gribjayalamsel — Pimpinan Redaksi gribjayalamsel.com, Dahron Sungkai, mengecam keras dugaan pemalsuan Kartu Tanda Anggota (KTA) wartawan yang disebut dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Miftakhussalam, Dusun Banjar Sari 2, Desa Kalisari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, berinisial A.I pada Senin (3/11/2025).

Dahron menegaskan bahwa tindakan tersebut dianggap mencoreng profesi pers serta menciptakan kebingungan publik karena nama yang bersangkutan tidak tercantum sebagai wartawan resmi dalam box redaksi media.

“Kami sangat menyayangkan tindakan oknum pimpinan pondok pesantren tersebut. Yang bersangkutan menggunakan KTA wartawan yang jelas bukan produk resmi redaksi kami dan namanya tidak ada dalam susunan redaksi. Ini mencederai profesi pers,” tegas Dahron.


Menurut Dahron, pembuatan KTA tanpa sepengetahuan dan persetujuan redaksi diduga mengarah pada pemalsuan identitas atau dokumen pers.

Saat dikonfirmasi, pimpinan pondok pesantren berinisial A.I mengakui pembuatan kartu itu, namun menyebut bahwa kartu tersebut dibuat melalui seseorang, bukan langsung dari redaksi resmi.

“Iya, saya buat dengan salah seorang, bukan pimpinan redaksi,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.


Atas kejadian tersebut, Dahron memastikan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan oknum tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami akan melaporkan dugaan pemalsuan ini kepada pihak berwenang agar ada kepastian hukum dan tidak terjadi lagi penyalahgunaan identitas wartawan,” pungkasnya.(Red, Hartasi)

© Copyright 2022 - Grib Jaya Lamsel