Lampung Utara,gribjayalamsel — Dugaan persoalan pengelolaan pemerintahan desa kembali mencuat di Kabupaten Lampung Utara. Kali ini, sorotan mengarah ke Desa Ogan Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, terkait dugaan pungutan saat pembagian beras serta dugaan keberadaan BUMDes yang dipertanyakan warga.
Informasi tersebut disampaikan sejumlah warga kepada media ini pada Rabu (9/9/2026).
Menurut keterangan warga, setiap pembagian beras kepada penerima disebut disertai pungutan berupa uang yang nominalnya tidak ditetapkan secara resmi. Warga menyebut telah disediakan sebuah kotak sebagai wadah uang, dan masyarakat yang mengambil beras disebut memasukkan uang dengan nominal mulai dari Rp5.000.
Praktik tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika pungutan tersebut bukan tarif resmi dan tidak diwajibkan, untuk apa kotak pungutan disediakan di lokasi pembagian beras? Dan ke mana uang yang terkumpul tersebut selanjutnya digunakan?
Salah seorang warga lainnya juga mempertanyakan keberadaan BUMDes Desa Ogan Jaya. Menurutnya, masyarakat tidak mengetahui adanya aktivitas BUMDes yang berjalan secara nyata di desa tersebut sehingga muncul dugaan bahwa BUMDes tersebut hanya tercatat secara administratif.
Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut, Kepala Desa Ogan Jaya tidak memberikan keterangan kepada media ini.
Media kemudian meminta klarifikasi kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Ogan Jaya.
Terkait dugaan pungutan saat pembagian beras, Sekdes membantah bahwa pihak desa menetapkan pungutan.
“Waalaikumsalam. Maaf pak, kami tidak mengenakan atau mematok tarif dalam pengambilan beras,” jelasnya.
Sementara terkait keberadaan BUMDes, Sekdes membenarkan bahwa BUMDes Ogan Jaya memiliki aktivitas berupa penyewaan kandang ayam di Ciamis.
“Iya benar BUMDes Ogan Jaya nyewa kandang ayam. Di Ciamis, Pak,” ujarnya.
Namun, keterangan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan di tengah masyarakat.
Informasi yang diterima media menyebutkan bahwa kandang ayam yang disebut disewa BUMDes tersebut sebelumnya memang telah digunakan untuk mengisi atau memelihara ayam sebelum Kades Ciamis menjabat sebagai kepala desa.
Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar munculnya pertanyaan warga mengenai kapan tepatnya BUMDes Ogan Jaya mulai menyewa kandang tersebut, siapa pemilik kandang, berapa nilai sewanya, dari mana modal BUMDes berasal, berapa hasil usaha yang diterima desa, serta apakah seluruh transaksi tercatat dalam laporan keuangan BUMDes.
Pertanyaan tersebut penting untuk dijawab agar publik dapat mengetahui apakah kegiatan usaha BUMDes benar-benar berjalan atau hanya tercatat dalam administrasi.
Begitu pula dengan dugaan pungutan saat pembagian beras. Klarifikasi Sekdes bahwa pihak desa tidak menetapkan tarif perlu diperjelas dengan fakta di lapangan, termasuk siapa yang menyediakan kotak, siapa yang mengelola uang, dan apakah warga memang secara sukarela memberikan uang atau terdapat tekanan maupun arahan tertentu.
Jika memang tidak ada pungutan yang diwajibkan, transparansi mengenai mekanisme kotak tersebut menjadi penting agar tidak menimbulkan persepsi adanya pungutan liar.
Masyarakat juga berharap Inspektorat Kabupaten Lampung Utara dapat melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan resmi, khususnya terhadap administrasi BUMDes, penyertaan modal, laporan usaha, kontrak atau bukti sewa kandang ayam, serta pengelolaan pendapatan BUMDes.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Desa Ogan Jaya, pengurus BUMDes, maupun pihak terkait lainnya untuk menjelaskan secara terbuka dugaan-dugaan yang berkembang di masyarakat.
Publik kini menunggu: benarkah BUMDes Ogan Jaya menjalankan usaha secara nyata dan dapat dibuktikan secara administrasi, serta siapa sebenarnya yang mengelola uang dalam kotak saat pembagian beras?(Red)

Social Header