Lampung Selatan,gribjayalamsel - Seorang siswi kelas 4 sekolah dasar (SD), AM (9) warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan (Lamsel) diduga menjadi korban penganiayaan saat bermain petasan bersama teman-temannya pada Rabu (18/3).
Peristiwa tersebut kini dilaporkan ke Polres Lampung Selatan. Kasus itu tercatat dalam laporan polisi LP/B/431/VIII/2026/SPKT/POLRES LAMSEL/POLDA LAMPUNG tertanggal 11 Agustus 2026.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa bermula ketika Alesia bersama sejumlah temannya bermain petasan di halaman sekitar sebuah minimarket di Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat itu, seorang pria dewasa yang sedang membersihkan lingkungan menegur anak-anak tersebut agar berhenti bermain petasan.
Seorang siswi kelas 4 sekolah dasar (SD), AM (9) warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan (Lamsel) diduga menjadi korban penganiayaan saat bermain petasan bersama teman-temannya pada Rabu (18/3).
Peristiwa tersebut kini dilaporkan ke Polres Lampung Selatan. Kasus itu tercatat dalam laporan polisi LP/B/431/VIII/2026/SPKT/POLRES LAMSEL/POLDA LAMPUNG tertanggal 11 Agustus 2026.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa bermula ketika Alesia bersama sejumlah temannya bermain petasan di halaman sekitar sebuah minimarket di Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat itu, seorang pria dewasa yang sedang membersihkan lingkungan menegur anak-anak tersebut agar berhenti bermain petasan.
Ibu korban, Susanti (46) mengatakan anaknya sempat mengalami ketakutan hingga terkencing-kencing saat rambutnya dijambak.
“Anak saya dijambak. Temannya, Bahri, datang melerai dan meminta agar anak kecil jangan dijambak. Tapi tangannya belum dilepas dari jambakannya,” kata Susanti diwawancarai, Rabu (19/8) saat mendampingi anaknya menjalani assessment psikologis di BNNP Lampung.
Bahri kemudian mendatangi rumah Susanti dan memberitahukan kejadian tersebut. Susanti bersama suaminya lalu mendatangi lokasi.
Menurut Susanti, situasi kembali memanas setelah dirinya menanyakan kejadian tersebut.
Ia mengaku terlapor diduga mengambil batu besar dan hendak melemparkannya ke arah dirinya.
“Dia (EA) malah mau memukul saya. Dia ambil batu besar. Tapi berhasil dihentikan warga. Dia niat memukul saya,” ujarnya.
Korban Alami Trauma
Susanti mengatakan kejadian tersebut meninggalkan trauma pada anaknya. Sejak peristiwa itu, anaknya harus ditemani ketika pergi ke sekolah maupun mengaji.
“Sekarang kalau ke sekolah dia harus diantar dan ditunggu di depan kelas. Pergi mengaji juga minta diantar. Kalau diajak teman bermain, dia tidak mau. Kalau melihat orang yang belum pernah dilihat, dia takut dan bilang orang jahat,” ungkapnya.
Ketua LBH Ormas Pemuda Batak Bersatu Lampung, Rikson Situmorang, bersama Daniel Tampubolon kuasa hukum korban mengatakan pihaknya telah ditunjuk untuk mendampingi keluarga korban.
Rikson mengatakan korban telah menjalani pemeriksaan medis dan pendampingan psikologis.
Pihaknya juga akan mendatangi Polres Lampung Selatan untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut.
“Visum sudah dilakukan. Anak ini juga sudah dibawa ke Dinas PPA Lampung Selatan untuk didampingi ke psikolog. Kami berharap hasil assessment bisa segera keluar,” kata Rikson.
Daniel Tampubolon menambahkan pihak keluarga juga menghadapi laporan balik yang dilayangkan pihak terlapor terkait dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.
Ia menyebut suami Susanti, Iyut Bula Marbun, kini sudah ditahan selama 10 hari di Polsek Katibung terkait laporan tersebut.
“Kami melihat tindakan suami ibu Susanti merupakan pembelaan diri karena saat itu ada ancaman akan dilempar batu kepada anak dan istrinya. Kami akan mempertanyakan perkembangan kedua perkara tersebut,” ujarnya.
Kepala UPTD Dinas PPA Lampung Selatan, Acam Suyana, mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban.
Korban telah didampingi untuk menjalani visum di RSUD Bob Bazar serta menjalani assessment psikologis.
“Kami sudah dampingi visum di RSUD Bob Bazar. Kemudian kami antarkan untuk assessment psikologis. Tujuannya supaya trauma korban ke depan bisa ditangani dan mudah-mudahan dia bisa kembali seperti semula, ceria lagi dan rasa takutnya berkurang,” kata Acam.
Dinas PPA, lanjutnya, juga akan berkoordinasi dengan penyidik Polres Lampung Selatan agar laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami meminta agar penyidik agar proses hukumnya ditangani secepatnya,” katanya.
Sementara itu, penyidik Unit PPA Polres Lampung Selatan, Abdurrahman, mengatakan penyidik masih menunggu hasil assessment psikologis korban.
“Sekarang tinggal menunggu hasil assessment. Kami sudah meminta Dinas PPA Lampung Selatan mendampingi korban untuk melakukan assessment,” kata Abdurrahman.
Ia menegaskan, status EA saat ini masih sebagai terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Statusnya masih terlapor, belum tersangka. Nanti kita panggil lagi terlapor, kemudian kita lakukan gelar perkara,” ujarnya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi untuk mengungkap dugaan penganiayaan terhadap korban.
Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian. Abdurahman memastikan perkara tersebut berjalan secara profesional.(Red)


Social Header