Breaking News

Revitalisasi SDN Puji Rahayu Diduga Langgar SOP, Kepsek Bungkam, Publik Pertanyakan Pengawasan

Lampung Selatan, gribjayalamsel – Pelaksanaan program revitalisasi di SDN Puji Rahayu, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan. Pembangunan satu ruang kelas untuk dua rombel melalui program revitalisasi Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp507.687.000.

Pelaksanaan pekerjaan diduga belum sepenuhnya memperhatikan standar operasional dan petunjuk teknis, khususnya terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Sabtu (22/8/2026), sebagian besar pekerja terlihat tidak menggunakan APD secara lengkap. Sejumlah perlengkapan keselamatan seperti helm, kacamata pengaman, masker atau respirator, sarung tangan, sepatu keselamatan dan pakaian pelindung disebut tidak digunakan oleh sebagian pekerja.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap keselamatan pekerja dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.

K3 Bukan Sekadar Formalitas

Keselamatan kerja merupakan aspek penting dalam setiap pekerjaan konstruksi. Penggunaan APD diperlukan untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja yang dapat membahayakan pekerja maupun pihak lain di sekitar lokasi pembangunan.

Ketentuan keselamatan kerja antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Sementara penerapan sistem keselamatan konstruksi juga memiliki pedoman dalam regulasi terkait penyelenggaraan keselamatan konstruksi.

Karena itu, masyarakat mempertanyakan apakah pengawasan K3 dalam revitalisasi SDN Puji Rahayu benar-benar berjalan atau hanya sebatas administrasi.

Kompetensi P2SP Ikut Dipertanyakan

Selain persoalan K3, sorotan juga mengarah kepada Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembangunan.

Pihak yang dipercaya menjalankan pembangunan semestinya memiliki kapasitas, tanggung jawab dan pemahaman yang memadai terhadap pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan program revitalisasi.

Namun, muncul dugaan bahwa pihak yang ditunjuk sebagai P2SP tidak memiliki pengalaman yang memadai di bidang pembangunan.

Dugaan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui dokumen pengangkatan, persyaratan P2SP, pengalaman serta ketentuan teknis yang menjadi dasar pelaksanaan revitalisasi.

Dengan nilai anggaran mencapai Rp507.687.000, publik menilai kompetensi dan transparansi P2SP penting untuk dipastikan.

Kepala Sekolah Belum Berikan Klarifikasi

Awak media telah mencoba mengonfirmasi Srinatun, selaku Kepala UPTD SDN Puji Rahayu sekaligus penanggung jawab pelaksanaan revitalisasi.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Srinatun belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan melalui nomor yang biasa digunakannya.

Publik pun berharap pihak terkait tidak tinggal diam. Pengawasan dinilai perlu dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran, pelaksanaan pembangunan, kelengkapan administrasi P2SP serta penerapan K3 benar-benar sesuai ketentuan.

Masyarakat juga meminta agar proyek revitalisasi tersebut tidak hanya mengejar penyelesaian fisik, tetapi memastikan keselamatan pekerja, kualitas pembangunan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Rp507 juta dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SDN Puji Rahayu, P2SP maupun pihak terkait lainnya atas pemberitaan tersebut.

(TIM/RED)

© Copyright 2022 - Grib Jaya Lamsel