Breaking News

PT Tirta Indo Karya Buka-bukaan Soal Legalitas BBM dan Tanah Timbun Proyek Tanggul


Lampung Selatan,gribjayalamsel - PT Tirta Indo Karya angkat bicara terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar industri B40 dan tanah timbun dalam proyek rehabilitasi tanggul Sungai Way Katibung–Way Sulan, Lampung Selatan.

Pihak perusahaan memastikan kebutuhan BBM untuk mendukung operasional alat berat dalam proyek tersebut diperoleh dari pemasok yang disebut memiliki legalitas usaha dan memenuhi kewajiban perpajakan.

Kepala Divisi Humas Pusat PT Tirta Indo Karya, Tjakra Ardi Saputra, mengatakan pasokan solar industri untuk proyek rehabilitasi tanggul tersebut berasal dari PT Selebes Java Berjaya (SJB).

Kebutuhan pasokan BBM jenis solar industri untuk proyek rehabilitasi tanggul Sungai Way Katibung–Way Sulan memiliki perizinan resmi dan taat pajak. Kami disuplai PT Selebes Java Berjaya (SJB),” kata Tjakra, Kamis (20/8/2026).

Tunjukkan Legalitas Pemasok BBM

Tjakra menjelaskan, PT SJB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang general supplier dan bunker trading. Salah satu bidang usahanya adalah penyaluran BBM solar industri dengan spesifikasi high speed diesel (HSD) atau biosolar B40.

Menurutnya, PT SJB berkantor pusat di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 3011220039885 yang diterbitkan Menteri Investasi/Kepala BKPM.

Tjakra juga menyebut PT SJB memiliki pengalaman sebagai general supplier dan bunker trading di sejumlah wilayah Indonesia, mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi hingga Papua.

Sebagai bagian dari klarifikasi, PT Tirta Indo Karya turut menunjukkan dokumen pemesanan BBM solar industri kepada PT SJB dengan nomor 007/PO/SO/VIII/2026.

Dokumen tersebut, kata Tjakra, digunakan untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar alat berat yang beroperasi dalam proyek rehabilitasi tanggul Sungai Way Katibung–Way Sulan.

“Untuk pengiriman atau transporter BBM solar industri menjadi kewenangan PT Selebes Java Berjaya menggunakan mobil tangki dengan kapasitas 5.000 liter setiap pengiriman, salah satunya PT Chalista Sukses Abadi,” jelasnya.

Tegaskan Kepatuhan Pajak

Tjakra menambahkan, PT Tirta Indo Karya tidak sembarangan dalam menentukan pemasok BBM. Menurutnya, pemasok harus memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari standar mutu hingga kewajiban perpajakan.

Ia mengatakan transaksi pengadaan BBM tersebut juga dilengkapi dokumen perpajakan.

“Kami taat pajak. Buktinya, terdapat faktur pajak yang dibayarkan PT Selebes Java Berjaya atas pembelian barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak, Kota Administrasi Jakarta Utara,” ujarnya.

Tanah Timbun Disebut Memiliki Legalitas

Selain persoalan BBM, PT Tirta Indo Karya turut memberikan klarifikasi mengenai tanah timbun yang digunakan dalam proyek rehabilitasi tanggul.

Tjakra mengatakan material tanah timbun tersebut diperoleh melalui pengirim atau subkontraktor lokal yang disebut memiliki izin dari pemilik tanah.

“Pada prinsipnya, PT Tirta Indo Karya terbuka terhadap pengusaha lokal yang memiliki sumber daya dan ingin ikut serta dalam pengerjaan proyek rehabilitasi tanggul selama memenuhi standar kualitas,” tegasnya.

Pihak perusahaan menegaskan, klarifikasi tersebut disampaikan untuk memberikan gambaran mengenai mekanisme pengadaan BBM dan material tanah timbun yang digunakan selama pelaksanaan proyek.

PT Tirta Indo Karya menyatakan aspek legalitas, kualitas material, serta kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan menjadi hal yang diperhatikan dalam mendukung kelancaran proyek rehabilitasi tanggul Sungai Way Katibung–Way Sulan.(red, Joni) 
© Copyright 2022 - Grib Jaya Lamsel