Breaking News

Bhabinkamtibmas Gencar Beri Himbauan: Hajatan Harap Tidak Mengadakan Acara Malam demi Ketertiban dan Keamanan Masyarakat

Bandar Lampung ,gribjayalamsel - Saptu.  13  Des 2025  Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Betung Timur. kota .Bandar Lampung.secara teratur melakukan kegiatan sambang dan memberikan himbauan kepada seluruh tuan hajatan yang akan menggelar acara pernikahan, di wilayahnya. binaan nya. yang sering melangsungkan acara malam hari

Salah satu poin utama yang dipertegas adalah himbauan agar tidak mengadakan acara hajatan pada malam hari, guna menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan sekitar.
 
Kegiatan penyampaian himbauan ini dilakukan sebagai bentuk upaya preventif Polri dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, damai, dan kondusif. 

Bhabinkamtibmas yang berperan sebagai ujung tombak pelayanan polisi di tengah masyarakat, langsung berinteraksi dengan tuan hajatan, panitia, dan juga koordinator keamanan serta perangkat desa untuk menyampaikan aturan dan pedoman yang harus dipatuhi.
 
Menurut Aipda Bambang Triantoro SH Bhabinkamtibmas Sukarame II alasan utama himbauan tidak mengadakan acara malam adalah karena aktivitas pada jam malam cenderung lebih berisiko menimbulkan gangguan ketertiban. "

Selama ini yang  kita kehuwatirkan menimbulkan keributan, perkelahian, atau bahkan penyalahgunaan narkoba dan minuman keras yang terjadi di acara hajatan yang berlangsung malam hari.Hal ini tidak hanya mengganggu ketenangan warga sekitar, tetapi juga membahayakan keamanan semua yang hadir," ungkapnya.
 
Selain itu, Bhabinkamtibmas juga menekankan bahwa acara malam seringkali menyebabkan gangguan suara yang melebihi batas , terutama pada jam tidur warga. "Kita memahami bahwa hajatan adalah momen bahagia yang ingin dirayakan bersama. Namun, kita juga harus menghormati hak-hak warga lain yang membutuhkan ketenangan untuk beristirahat dan melakukan aktivitas sehari-hari.Oleh karena itu, kami menghimbau agar acara hajatan diadakan pada siang hari saja, dengan memperhatikan batas waktu dan tingkat kebisingan," tambahnya.
 
Dalam penyampaian himbauan, Bhabinkamtibmas juga menjelaskan tentang aturan dan peraturan yang berlaku terkait pelaksanaan acara keramaian. Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Pasal 265 huruf a menyatakan bahwa setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik pada malam hari dapat didenda paling banyak Kategori II (Rp10 juta).

Serta dalam acara  plaksanan Keramaian, harus mendapatkan izin dari kepolisian setempat dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk batas waktu pelaksanaan.
 
"Untuk acara yang diadakan pada siang hari, biasanya batas waktunya hingga pukul 17.00 WIB atau 18.00 WIB, tergantung kesepakatan bersama dengan warga sekitar dan perangkat kelurahan. Kami juga menghimbau agar tuan hajatan menyiapkan petugas keamanan sendiri untuk membantu menjaga ketertiban selama acara berlangsung, serta menghindari penggunaan musik yang terlalu keras atau jenis musik yang dapat memicu emosi dan keributan," jelas Aipda Bambang Triantoro.SH
 
Himbauan ini juga mendapat dukungan dari kepala desa dan perangkat desa di wilayah hukum Polsek Teluk Betung Timur. Kepala Desa Sukarame II menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas untuk memastikan bahwa aturan tentang pelaksanaan acara hajatan dipatuhi oleh seluruh warga. "Kami akan membantu menyebarkan informasi tentang himbauan ini kepada seluruh warga, terutama yang akan menggelar hajatan. Kami juga akan melakukan pemantauan selama acara berlangsung untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran," ujarnya.
 
Selain memberikan himbauan, Bhabinkamtibmas juga menegaskan jangan sampai terlaksana pada malam hari.(Red, M.Tulus Rafli ibrahim)
© Copyright 2022 - Grib Jaya Lamsel