Breaking News

SK Bendahara BOS Diduga Jadi Ladang Pungutan Rp 50 Ribu, Publik Minta Pengusutan Tuntas

𝕃𝕒𝕞𝕡𝕦𝕟𝕘 𝕊𝕖𝕝𝕒𝕥𝕒𝕟,𝕘𝕣𝕚𝕓𝕛𝕒𝕪𝕒𝕝𝕒𝕞𝕤𝕖𝕝 – Dugaan pungutan sebesar Rp 50 ribu terhadap guru yang ditunjuk sebagai Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah sekolah mengemuka dan menjadi perhatian publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, setiap penerbitan Surat Keputusan (SK) guru yang ditetapkan sebagai Bendahara Dana BOS disebut-sebut dikenakan biaya sebesar Rp50 ribu. Dana tersebut diduga ada yang diserahkan langsung kepada seseorang bernama Ratna, sementara sebagian lainnya disebut melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di masing-masing kecamatan.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum maupun mekanisme pengelolaan dana yang diduga dipungut dari para guru penerima SK Bendahara BOS.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, media ini telah melakukan konfirmasi kepada Ratna. Dalam keterangannya pada Selasa (16/6/2026), ia secara tegas membantah adanya pungutan sebagaimana yang dituduhkan.

"Kabar tersebut tidak benar, dan saya tidak pernah meminta uang untuk SK apa pun. Demikian. Terima kasih," tulis Ratna dalam pesan singkat yang diterima media ini.

Meski telah ada bantahan dari pihak yang disebutkan, sejumlah pihak berharap persoalan ini dapat ditelusuri secara transparan guna menghindari munculnya informasi simpang siur di tengah masyarakat. Jika memang terdapat pungutan, diharapkan dapat dijelaskan dasar dan peruntukannya. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, maka klarifikasi resmi menjadi penting untuk menjaga nama baik pihak yang bersangkutan.((𝙍𝙚𝙙)

© Copyright 2022 - Grib Jaya Lamsel