Breaking News

KETUA BPD TANJUNG REJO DIDUGA TAHAN INSENTIF ANGGOTANYA SAMPAI DUA TAHUN

PESAWARAN, gribjayalamsel - Sebuah dugaan penahanan insentif yang melibatkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran sedang menjadi sorotan. Beberapa anggota BPD mengklaim bahwa insentif mereka selama tahun  2024 sampai dengan tahun 2025 belum dibayarkan, Selasa (25/11/2025).
 
Dikatakan salah satu anggota BPD Desa Tanjung Rejo NT, penahanan insentif ini diduga dilakukan oleh Ketua BPD dengan alasan yang belum jelas. 

" Kami sudah beberapa kali menanyakan perihal insentif ini, namun belum ada kejelasan," Kata salah satu anggota BPD.

Dijelaskannya, bahwa SK kestrukturan masih aktif sebagai anggota BPD Desa Tanjung Rejo, 

" SK kestrukturan saya masih Aktif sebagai Anggota BPD Desa, sudah sering saya pertanyakan namun tetap belum ada pembayaran Insentif saya, Insentif saya itu Rp 550.000 perbulan serta ada tunjangannya juga, Saya hanya meminta hak saya saja dari tahun 2024 sampai sekarang 2025 belum ada pernah dibayar," Jelas NT kepada media ini.  
 
Dugaan ini menimbulkan keresahan di kalangan anggota BPD, yang merasa hak mereka tidak dipenuhi. Insentif tersebut seharusnya menjadi motivasi dalam menjalankan tugas dan fungsi BPD sebagai mitra pemerintah desa dalam pembangunan.

Saat ketua BPD Fotoni  dimintai keterangan mengatakan bahwa insentip kedua anggota BPD Desa Tanjung Rejo NT dan SY masih ada dengan  ketua BPD, 

" Benar insentip mereka berdua masih ada dengan saya, dan itu bukan saya tahan tapi saya akan menanyakan dulu tentang kinerja mereka berdua dan ini akan saya kumpulkan di kantor desa, masak iya kami akan mengajih kepada mereka berdua yang selama ini tidak bekerja, selama menjadi anggota BPD," Kata Fotoni.

Fotoni juga menjelaskan bahwa untuk NT sudah pernah di bayar pada tahun 2024 yang lalu sambil menunjukkan foto NT memegang uang di foto handphon ketua BPD, 

" Untuk NT sudah saya berikan insentifnya di tahun 2024 lalu, ini saya ada buktinya di hp saya ini dan insentip mereka bukan 550rb perbulan, karna mereka berstatus anggota," Jelasnya. 

Hingga berita ini diturunkan Kepala Desa Tanjung Rejo belum dimintai keterangan terkait insentip kedua anggota BPD Desa Tanjung Rejo kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran. 

Pemerintah Desa Tanjung Rejo diharapkan segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak mengganggu kinerja BPD dalam mengawasi dan memberikan masukan terhadap pembangunan desa.(Red)
© Copyright 2022 - Grib Jaya Lamsel