Pesawaran, gribjayalamsel — Dugaan penahanan insentif yang diduga melibatkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Rejo, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, menjadi sorotan publik. Sejumlah anggota BPD mengklaim bahwa insentif mereka untuk periode 2024 hingga 2025 belum kunjung dibayarkan.
Salah satu anggota BPD Desa Tanjung Rejo, NT, mengungkapkan bahwa insentif tersebut tertahan tanpa penjelasan yang jelas dari Ketua BPD.
“Kami sudah beberapa kali menanyakan perihal insentif ini, namun belum ada kejelasan,” ujarnya.
NT menegaskan bahwa statusnya masih aktif berdasarkan Surat Keputusan (SK) struktur BPD, sehingga ia merasa berhak menerima insentif sesuai ketentuan.
“SK saya masih aktif sebagai anggota BPD. Sudah sering saya pertanyakan, tetapi tetap belum ada pembayaran insentif. Jumlahnya Rp550.000 per bulan, ditambah tunjangan. Saya hanya meminta hak saya saja. Dari tahun 2024 sampai sekarang 2025 belum pernah dibayar,” kata NT saat ditemui media ini.
Situasi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan anggota BPD lainnya. Mereka menilai insentif merupakan hak yang semestinya diterima sebagai bentuk dukungan dalam menjalankan tugas pengawasan dan fungsi kemitraan dengan pemerintah desa.
Di sisi lain, Ketua BPD Desa Tanjung Rejo, Fatoni, belum memberikan tanggapan terkait dugaan ini. Saat dihubungi melalui WhatsApp di nomor 0857xxxx7527, pesan terlihat sudah terkirim, namun tidak dibalas. Upaya konfirmasi melalui panggilan telepon juga tidak dijawab.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua BPD Tanjung Rejo masih belum memberikan keterangan resmi.
Masyarakat dan anggota BPD berharap pemerintah Desa Tanjung Rejo segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak mengganggu kinerja lembaga BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian rekomendasi terhadap pembangunan desa.(Red, Hartasi)

Social Header