Bandar Lampung,gribjayalamsel- Maraknya pemberitaan terkait dugaan korupsi di dunia pendidikan terutama SMA dan SMK Negeri yang berada di Provinsi Lampung khususnya Kabupaten Tanggamus mencerminkan sudah rusaknya moral para oknum Kepala Sekolah (Kepsek) dalam menjalankan kewajibannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan.
Belum hilang hangatnya terkait dugaan Korupsi di SMA Negeri 1 Pulau Panggung, yaitu dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada realisasi penggunaan Dana BOS tahun 2024 yang dilakukan oleh Drs. Sasmadi Mantan Kepala sekolah.
Kamis 10 April 2024, beberapa pimpinan redaksi media online dan cetak menghadap dinas pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico. S.STP., M.H.
Saat pertemuan diruang kerja dinas pendidikan provinsi Lampung, salah satu pimpinan Redaksi menyampaikan persoalan atas dugaan tindak pidana korupsi.
Terjadinya dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah khusus di SMA Negeri Provinsi Lampung.
Yaitu salah satunya adalah, Oknum Drs. Sasmadi mantan kepala sekolah SMA Negeri 1 Pulau Panggung sekarang ini menjabat di SMA Negeri 1 Gunung Alip Kab. Tanggamus.
Temuan yang didapat bantuan dana BOS pada tahun 2024 dengan jumlah siswa 462.
Ada dugaan Mark' Up saat mengelola anggaran dana BOS di 5 item yaitu.
1. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Bermain Rp. 42.974.250
2. Pelaksanaan Adminitrasi Kegiatan Satuan Pendidik Rp. 89.498.50
3. Langganan dan dan Layanan Rp. 17.6.88.900.
4. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rp. 80.589.600
5. Pembayaran Kehormatan Rp. 52.830.000.
Diruang yang sama, Thomas Amirico selalu dinas pendidikan Provinsi Lampung.
Menyampaikan kepada beberapa media selaku mitra kerja dan kontrol sosial. Ini kan ada rollingan lagi untuk kepala sekolah.
Bila oknum tadi yang disebut melakukan dugaan korupsi saya akan tindak tegas, atau saya rolling ke tempat lain. tegas Thomas.
Undang-undang pendidikan
– Undang-undang Republik Indonesia No.54 Tahun 2010 Tentang penyediaan barang dan jasa Pemerintah.
– Undang-undang Republik Indonesia No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
– Undang-undang Republik Indonesia No.28 Tahun 1999 Tentang penyelengara Negara yang bersih bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
– Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia No.43 Tahun 2018 Tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
Mengacu pada Permendikbud No.6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler).
Maka dari itu atas nama media dan Lembaga dirinya membuat Laporan dan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung (Kejati).
“Sesuai Permendikbud No.6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan Dana BOS Reguler. Disini saya melihat dan menduga terkait pengelolaan Dana BOS tahun 2024 di SMK Negeri 01 Pulau Panggung banyak kejanggalan dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,”
Selain itu juga meminta kepada dinas pendidikan Lampung segera panggil mantan kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana BOS tahun 2024 untuk dimintai keterangannya dan dimintai data-data realisasi yang telah dilaksanakan untuk disesuaikan dengan fakta di lapangan.
Dan periksa semua anggaran dana Bos yang dikelola oknum Drs. Sasmadi selama menjabat kepala sekolah menjabat di SMA Negri 1 Pulang Panggung. Kab. Tanggamus
“Bila memang terbukti, ya segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku di Negara kita ini,” kata tegas tutup pembicaraan.(Tim/Bersambung)
Social Header