Bandar Lampung, gribjayalamsel – Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Pemantauan Kinerja Aparatur Negara (DPD APKAN) Bandar Lampung menyatakan akan segera melaporkan Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan pungutan sebesar Rp250 ribu untuk pemasangan banner.
Sekretaris DPD APKAN, Supriyadi, menegaskan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum atas dugaan pungutan liar tersebut.
“Kami DPD APKAN Bandar Lampung akan melaporkan Korwilcam Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran dalam waktu dekat ini,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).
Hal senada juga disampaikan Ketua DPD APKAN Bandar Lampung, Hartasi, yang menegaskan bahwa praktik tersebut diduga kuat melanggar ketentuan hukum.
“Ya benar, kami DPD APKAN Bandar Lampung akan melaporkan Korwilcam Gedong Tataan ke APH. Dugaan ini jelas bentuk penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain. Hal itu bertentangan dengan Undang-undang Tipikor, KUHP, Undang-undang Administrasi Pemerintahan, maupun ketentuan ASN,” tegas Hartasi.
DPD APKAN menekankan bahwa laporan resmi akan segera diajukan, dengan harapan aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan pungutan tersebut secara transparan dan sesuai prosedur.
(Red,Antawan)
Social Header